Rabu, 20 Agustus 2014

Status hukum kapal

Strategi ini divalidasi dan diadopsi oleh panitia pada 17 Oktober 2007 komisi bisa membuat undang-undang hanya untuk memancing, tapi larangan di atas 1000 m, sehingga untuk menerapkan sebelum Desember 2008 keputusan Desember 2006 PBB tentang penghapusan praktik penangkapan ikan yang merusak di laut tinggi. memperkenalkan konsep "perairan Eropa" ("perairan di luar dasar dari yang untuk mengukur sejauh mana perairan teritorial dan s 'memperluas ke perbatasan daerah di bawah kedaulatan atau yurisdiksi Negara Anggota area, termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dari semua perairan ini ").

Status hukum kapal
Sebuah kapal melekat ke Negara oleh warga negara, ditandai dengan bendera. Biasanya ada hubungan sesungguhnya antara kapal dan negara. Tapi beberapa negara (seperti Liberia, Panama, Siprus, Malta) meninggalkan membuka hak untuk mengibarkan bendera mereka. Ini adalah bendera dari kenyamanan. Sebuah Konvensi Pendaftaran Kapal, yang ditandatangani pada tahun 1986 di bawah naungan Konferensi PBB mengenai Perdagangan dan Pembangunan menyatakan bahwa link harus melibatkan unsur-unsur ekonomi dan administratif yang besar. Namun kesepakatan ini tidak berlaku, dan sejauh ini, 60% dari armada dunia adalah FOC dan dengan demikian lolos jaminan keamanan tertentu. Uni Eropa memutuskan untuk campur tangan di daerah ini, terutama oleh Badan Keselamatan Maritim Eropa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar